Jasa pasca panen
Subgolongan ini mencakup :
- Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan
- Pemisahan biji kapas
- Penyiapan daun tembakau
- Penyiapan biji cokelat
- Pemberian lilin pada buah-buahan
- Penjemuran sayuran dan buah-buahan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012
- Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031
- Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209
- Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46
- Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620