





Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup aktivitas perantara dalam layanan transportasi penumpang, yaitu mempertemukan pengguna jasa (penumpang) dengan penyedia layanan transportasi dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa menyediakan sendiri layanan transportasi yang diperantarai. Kegiatan perantara ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari pintu ke pintu, melalui telepon, surat, dan sebagainya). Biaya atau komisi dapat diterima dari pengguna jasa (penumpang), penyedia layanan transportasi, atau keduanya. Pendapatan dari kegiatan perantara ini juga dapat mencakup sumber lain, seperti iklan. Subgolongan ini mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing); - penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi darat, air, atau udara bagi penumpang; - perantara penyewaan kursi penumpang di kapal dan pesawat udara; - pengaturan layanan tumpangan bersama (carpool) dan van bersama (vanpool); - pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial. Subgolongan ini juga mencakup - perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri; - layanan reservasi untuk transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian taksi dan jenis transportasi jalan raya lainnya untuk penumpang, lihat subgolongan 4922 dan 4929; - perantara pengangkutan barang di kapal dan pesawat udara, lihat subgolongan 5231; - pengoperasian platform daring yang memungkinkan seseorang menyewa kendaraan (mobil, sepeda, skuter, dll.) untuk dikendarai sendiri, lihat subgolongan 7751; - unit yang menyediakan layanan reservasi bersama dengan nasihat perjalanan atau keahlian lainnya, lihat subgolongan 7911.