Subgolongan ini mencakup :
- Industri pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu untuk digunakan dalam konstruksi, pemakaman, jalan, pemasangan atap dan sebagainya
- Industri furnitur dari batu
- Industri batu monumen, misalnya dalam bentuk lempengan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi potongan batu kasar pada kegiatan penggalian, lihat 0810
- Produksi gerinda, batu abrasi/penggosok dan produk sejenisnya, lihat 2399
- Kegiatan pemahatan, lihat 9002