Frequently Asked Questions (FAQ)
Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum tentang OSS
Kategori
Semua FAQ
KBLI 93244 termasuk kategori resiko apa?
Bagaimana apabila telah terbit Izin namun KKPR habis masa berlaku?
Bagaimana status penanaman modal anak perusahaan sekiranya induknya beralih status/berstatus menjadi PMA ?
Angka Pengenal Importir (API) yang sudah tidak berlaku dapat dilakukan perpanjangan, bagaimana memperpanjangnya?
Jenis Usaha apa saja yang digolongkan RESIKO RENDAH,MENENGAH,TINGGI dan untuk Resiko rendah nilai kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan?
Apakah penetapan tingkat resiko usaha (Rendah, Menengah, Tinggi) hanya ditentukan/penapisan berdasarkan pemilihan kode KBLI? Kalau memang berdasarkan KBLI, kenapa ada ditemukan pada Lampiran I PP 5/2021 beberapa KBLI yang sama, namun berbeda tingkat resiko usaha (Resiko Rendah, Menengah Rendah, menengah tinggi), kalau memang benar demikian, darimana mengetahui tingkat resiko suatu kegiatan usaha dengan KBLI yang ama, apakah kelihatan/tertera tingkat resiko usaha pada lembar NIB yg diterbitkan OSS, mohon penjelasannya.
Apakah semua usaha wajib memiliki izin lokasi?
Apa yang dimaksud AMDAL?
Apa yang dimaksud pelaku usaha Badan Usaha ?
Apakah usaha perdagangan besar dapat di gabung dengan perdagangan eceran dalam satu perusahaan?
20