Frequently Asked Questions (FAQ)
Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum tentang OSS
Kategori
Semua FAQ
Apakah penetapan tingkat resiko usaha (Rendah, Menengah, Tinggi) hanya ditentukan/penapisan berdasarkan pemilihan kode KBLI? Kalau memang berdasarkan KBLI, kenapa ada ditemukan pada Lampiran I PP 5/2021 beberapa KBLI yang sama, namun berbeda tingkat resiko usaha (Resiko Rendah, Menengah Rendah, menengah tinggi), kalau memang benar demikian, darimana mengetahui tingkat resiko suatu kegiatan usaha dengan KBLI yang ama, apakah kelihatan/tertera tingkat resiko usaha pada lembar NIB yg diterbitkan OSS, mohon penjelasannya.