Frequently Asked Questions (FAQ)
Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum tentang OSS
Kategori
Semua FAQ
Apa saja yang dapat dilakukan Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB dengan menggunakan hak akses?
Bagaimana mekanisme Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB dalam membuat hak akses turunan?
Apa yang harus diisi oleh Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB dalam mengajukan permohonan hak akses?
Bagaimana mekanisme konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui Sistem OSS?
Berapa lama Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB bisa mendapatkan hak akses setelah mengajukan permohonan hak akses?
Bagaimana hak akses yang dimiliki oleh Badan Usaha yang dilikuidasi dan perizinan berusahanya dicabut?
Bagaimana mekanisme penarikan data akta dan pengesahannya melalui Sistem OSS?
Berapa lama Pelaku Usaha bisa mendapatkan hak akses setelah mengajukan permohonan hak akses?
Bagaimana mekanisme pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas status konfirmasi status wajib pajak melalui Sistem OSS?
Bagaimana dengan pengajuan permohonan akses untuk Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri lainnya?
2