INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN, TERMASUK PENCELUPAN KULIT BERBULU
URAIAN
Subgolongan ini mencakup : - Penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat - Industri pengolahan simlir (chamois), pengolahan perkamen, kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan - Industri kulit campuran - Pengguntingan, penyikatan, penyamakan, pemutihan, pencukuran dan pencabutan dan pencelupan kulit dan kulit jangat yang memiliki rambut Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014 - Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari penyembelihan, lihat 1013 - Industri pakaian dari kulit, lihat 1411 - Industri kulit imitasi yang bahan dasarnya bukan kulit asli, lihat 2219, 2229