ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UMUM UNTUK PENUMPANG
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya