





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan kredit oleh perantara moneter, lihat golongan 641; - penyediaan kredit bukan oleh institusi moneter, lihat subgolongan 6495.