ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DALAM NEGERI UMUM UNTUK PENUMPANG
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya