Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi dengan kadar 20%-55%, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920.