JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak