Detail KBLI
KBLI 2020
64500
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
URAIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan perolehan dana yang berasal dari kontribusi bank saat pertama kali menjadi peserta, pembayaran premi penjaminan, dan hasil investasi. Dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS melaksanakan penanganan (resolusi) bank gagal dengan beberapa metode yaitu Purchase and Assumptions (P&A), bridge bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi bank.
SEBELUMNYA
K
Aktivitas Keuangan dan Asuransi