Aktivitas Kebersihan
Golongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan interior umum semua jenis gedung atau bangunan, jasa kebersihan eksterior bangunan atau gedung, jasa kebersihan khusus untuk bangunan atau gedung atau jasa kebersihan khusus lainnya, pembersihan mesin industri, jasa kebersihan jalan raya dan kapal tanker laut. Kegiatan pemusnahan dan pembasmian hama atau kuman di gedung atau bangunan atau mesin industri, pembersihan botol, penyapuan jalan dan pengangkatan es dan salju.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengontrolan hama pertanian (0161), pembersihan dengan uap panas, peledakan pasir dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan (4390), pencucian karpet dan permadani, pembersihan tirai dan gorden (9620), dan pembersihan bangunan baru segera setelah pembangunan (4330).