Subgolongan ini mencakup :
- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia
- Konstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul
- Pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air
- Konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan
- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110