





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Kode 50142 berubah menjadi 50126 pada KBLI 2025.
Lihat konversi & perubahan ketentuanPilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.