Subgolongan ini mencakup kegiatan perolehan dana yang berasal dari:
- kontribusi bank saat pertama kali menjadi peserta,
- pembayaran premi penjaminan, dan
- hasil investasi.
Dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS melaksanakan penanganan (resolusi) bank gagal dengan beberapa metode yaitu:
- Purchase and Assumptions (P&A),
- Bridge bank,
- Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan
- Likuidasi bank