





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
164 kode 2020 ditata ulang menjadi 88 kode KBLI 2025.
Lihat konversi & perubahan ketentuanPilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.