





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan tekstil atau produk tekstil yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, yang mencakup berbagai macam proses dan jenis barang. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kain nirtenun, baik yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet maupun tidak; - pembuatan kain nirtenun yang menggunakan plastik atau karet sebagai zat pengikat; - pembuatan kain tenun narrow, termasuk yang terdiri dari benang lusi/lungsin tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat; - pembuatan label, badge, dan sejenisnya; - pembuatan ornamen hiasan, seperti kain jalinan (braids), jumbai, pompon, dan sejenisnya; - pembuatan kain kempa (felt); - pembuatan kain tule dan kain jaring lainnya, serta renda dan bordir, dalam bentuk lembaran, strip, atau motif; - pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik; - pembuatan benang berlogam atau benang berpalut (gimped), benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau strip yang ditutupi, diimpregnasi, dilapisi, atau diselubungi dengan karet atau plastik; - pembuatan kain ban dari filamen buatan berkekuatan tinggi; - pembuatan kain yang dilapisi, seperti kain kalkir, kain kanvas untuk melukis, kain bukram dan kain kaku sejenis lainnya, kain yang dilapisi dengan getah atau zat dengan sifat seperti amilum; - pembuatan berbagai barang tekstil, seperti sumbu tekstil, sarung gas pijar, dan kain sarung pipa gas, selang air yang mengandung unsur tekstil, sabuk transmisi atau sabuk konveyor (baik dikuatkan dengan logam atau bahan lainnya maupun tidak), kain ayak, dan kain tapis; - pembuatan hiasan tekstil atau dekorasi untuk kendaraan atau otomotif; - pembuatan selotip/lakban dari tekstil; - pembuatan papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak; - pembuatan kain untuk terpal, kain untuk tenda, kain untuk layar, kain untuk parasut, tekstil untuk kerai, sarung mobil, sarung mesin, sarung furnitur; - pembuatan tali sepatu dari tekstil; - pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan penutup lantai nirtenun yang dibuat dengan jarum tenun, lihat subgolongan 1393; - pembuatan gumpalan tekstil dan barang-barang daripadanya, seperti pembalut dan tampon, lihat subgolongan 1709; - pembuatan sabuk transmisi atau sabuk konveyor dari kain, benang atau kabel yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, dengan karet menjadi unsur utama, lihat subgolongan 2219; - pembuatan pelat, lembaran, atau strip dari plastik seluler yang dikombinasikan dengan kain tekstil yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan, lihat subgolongan 2219, 2220; - pembuatan kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat subgolongan 2599.