Aktivitas Hukum
Subgolongan ini mencakup :
- Perwakilan hukum dari kepentingan sebuah pihak melawan pihak yang lain, sebelum atau setelah pengadilan atau badan hukum atau di bawah pengawasan orang yang menjadi anggota pengadilan, seperti bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus pidana, bantuan nasihat dan perwakilan dalam hubungan dengan perselisihan tenaga kerja
- Bantuan nasihat dan konseling umum, persiapan dokumen hukum, dalam hal dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya
- Aktivitas lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Aktivitas pengadilan hukum, lihat 8423