Detail KBLI
KBLI 2020
0240
Jasa penunjang kehutanan
URAIAN
Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama
- Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214