





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Subgolongan ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga, - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa pengiriman makanan, lihat subgolongan 5320, - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56, - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, lihat subgolongan 6419.