





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, pemeringkatan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, atau 012, 013; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, lihat golongan 462; - penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012; - pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041; - penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat subgolongan 7210.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.