Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan di Pasar Modal
Subgolongan ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar modal, dengan peran sebagai berikut:
- menyediakan sarana pelaksanaan transaksi;
- menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko;
- melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen);
- menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi;
- melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar;
- menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal;
- melakukan pendanaan transaksi efek;
-menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka; dan
-kegiatan penyediaan dan penyelenggaraan infrastruktur lainnya terkait transaksi di pasar modal.