Detail KBLI
KBLI 2020
6611
Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan di Pasar Modal
URAIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar modal, dengan peran sebagai berikut:
- menyediakan sarana pelaksanaan transaksi;
- menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko;
- melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen);
- menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi;
- melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar;
- menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal;
- melakukan pendanaan transaksi efek;
-menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka; dan
-kegiatan penyediaan dan penyelenggaraan infrastruktur lainnya terkait transaksi di pasar modal.
SEBELUMNYA
K
Aktivitas Keuangan dan Asuransi
66
Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
661
Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
TURUNAN
66111
Bursa Efek
66112
Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek
66113
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
66114
Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE)
66115
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP)
66116
Lembaga Pendanaan Efek
66117
Penyelenggara Pasar Alternatif
66118
Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)
66119
Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan di Pasar Modal Lainnya