Detail KBLI
KBLI 2020
10
Industri Makanan
URAIAN
Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).
SEBELUMNYA
C
Industri Pengolahan
TURUNAN
101
Industri pengolahan dan pengawetan daging
102
Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air
103
Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran
104
Industri minyak dan lemak nabati dan hewani
105
Industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim
106
Industri penggilingan padi-padian, tepung dan pati
107
Industri makanan lainnya
108
Industri makanan hewan