Detail KBLI
KBLI 2020
6440
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
URAIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
SEBELUMNYA
K
Aktivitas Keuangan dan Asuransi