Reasuransi Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha reasuransi yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi usaha penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.