





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring; - agen perdagangan eceran mobil. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar, lihat subgolongan 4730.