Angkutan Darat untuk Barang
Subgolongan ini mencakup semua operasional angkutan barang melalui darat.
Subgolongan ini mencakup:
- Angkutan darat untuk pengangkutan kayu gelondongan
- Angkutan darat untuk pengangkutan barang persediaan
- Angkutan darat untuk pengangkutan lemari es
- Angkutan darat untuk pengangkutan barang berat
- Angkutan darat untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tanker
- Angkutan darat untuk pengangkutan kendaraan atau mobil
- Angkutan darat untuk sampah dan sisa bangunan, tanpa pengumpulan atau pembuangan
- Angkutan darat untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun
Subgolongan ini juga mencakup:
- Angkutan untuk pemindahan perabot rumah tangga
- Penyewaan truk dengan sopirnya
- Angkutan barang dengan kendaraan yang ditarik hewan atau dikendalikan manusia
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Pengangkutan kayu dalam hutan, sebagai bagian operasi kayu, lihat 0240
- Penyaluran air dengan truk, lihat 3600
- Operasi fasilitas terminal untuk bongkar-muat barang/muatan, lihat 5221
- Layanan pemasukan dan pengepakan untuk transportasi, lihat 5229
- Kegiatan pos dan kurir, lihat 5310, 5320
- Angkutan sampah/limbah sebagai bagian yang terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan sampah, lihat 3811, 3812