PERBANKAN KONVENSIONAL
Subgolongan ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti Bank Umum Konvensional (bank devisa dan bank non devisa) dan Bank Perkreditan Rakyat.