Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Golongan ini juga mencakup semua jenis peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
- Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi tanpa operator, dari mesin dan alat lain yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh industri, seperti mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan alat pengukur dan pemeriksa, mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya
- Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pertanian dan kehutanan tanpa operator, seperti persewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, contohnya traktor pertanian dan lain-lain
- Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti lori derek (crane lorries) dan tangga dan panggung kerja, tanpa pemancangan dan pembongkaran (scaffold dan work platform)
- Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan piranti komputer, mesin duplikasi, mesin ketik dan mesin pengolah kata, mesin dan alat penghitung seperti cash register, kalkulator elektronik dan furnitur kantor Subgolongan ini juga mencakup :
- Kegiatan penyewaan kontainer akomodasi atau kantor
- Kegiatan penyewaan kontainer
- Kegiatan penyewaan pallet (alas kontainer)
- Kegiatan penyewaan hewan (misal ternak, kuda pacu)
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan penyewaan mesin atau alat pertanian dan kehutanan dengan operator, lihat 0161, 0240
- Kegiatan penyewaan mesin atau alat konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat bagian 43