Detail KBLI
KBLI 2020
68120
Kawasan Pariwisata
URAIAN
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan, membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata, yang dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus termasuk seluruh kegiatan usaha dalam rangka pembangunan,pengelolaan serta memberikan jasa pelayanan kawasan yang dilakukan Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola bagi para Pelaku Usaha.
RUANG LINGKUP
PB UMKU
SEBELUMNYA
L
Real Estat