





Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Namun, pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30. Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan rutin kapal; - reparasi dan pemeliharaan kapal pesiar; - reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan); - reparasi dan pemeliharaan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali); - reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang; - reparasi dan pemeliharaan andong dan kereta yang ditarik binatang. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pembangunan kembali kapal, lihat subgolongan 3011; - pembuatan pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, lihat subgolongan 3020; - pembuatan pembangunan kembali pesawat terbang, lihat subgolongan 3030; - pembuatan reparasi mesin kapal dan kereta api, lihat subgolongan 3312; - penimbangan dan pembongkaran kapal, lihat subgolongan 3830; - reparasi sepeda dan kursi roda, lihat subgolongan 9529; - reparasi dan pemeliharaan kendaraan bermotor, lihat subgolongan 9531; - reparasi dan pemeliharaan sepeda motor, lihat subgolongan 9532.