





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: * jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; * pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; * pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; * jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; * uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0610, 0620; - jasa perbaikan dan perawatan khusus mesin dan peralatan pengeboran dan pertambangan, lihat subgolongan 3312; - instalasi khusus lepas pantai, perbaikan dan perawatan peralatan yang menjadi bagian penting dari platform terapung, lihat golongan pokok 43; - pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat subgolongan 5221; - jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.