Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi
Subgolongan ini mencakup kegiatan usaha perusahaan efek di pasar modal, selain kegiatan manajemen investasi.
Kegiatan usaha tersebut meliputi:
- kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum;
- melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain,
melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya;
- melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek;
- memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana;
- dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.