Detail KBLI
KBLI 2020
6492
Pergadaian
URAIAN
Subgolongan ini mencakup usaha pergadaian, dengan kegiatan usaha meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, dan/atau kegiatan usaha lainnya, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Usaha pergadaian dilaksanakan oleh pergadaian konvensional, pergadaian swasta, dan unit usaha syariah pergadaian, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
SEBELUMNYA
K
Aktivitas Keuangan dan Asuransi