Detail KBLI
KBLI 2020
01630
Jasa Pasca Panen
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
RUANG LINGKUP
PB UMKU
SEBELUMNYA
A
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan