Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan agen komisi, makelar barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain
- Kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet
- Agen penjualan bahan baku pertanian, binatang hidup, bahan baku tekstil dan barang setengah jadi
- Agen penjualan bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk
- Agen penjualan makanan, minuman dan tembakau
- Agen penjualan tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit
- Agen penjualan kayu-kayuan dan bahan bangunan
- Agen penjualan mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat
- Agen penjualan furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras
- Kegiatan rumah lelang untuk
perdagangan besar
- Agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan agen komisi untuk mobil, lihat 4510
- Lelang mobil, lihat 4510
- Perdagangan besar atas nama sendiri, lihat 462 s.d. 469
- Perdagangan eceran oleh agen komisi non-store, lihat 4792
- Kegiatan agen asuransi, lihat 6622
- Kegiatan agen real estat, lihat 6820