Industri Alat Musik
Subgolongan ini mencakup :
- Industri alat musik senar
- Industri alat musik keyboard senar, termasuk piano otomatis
- Industri organ keyboard, termasuk harmonium dan alat musik keyboard sejenisnya dengan buluh logam bebas
- Industri alat musik akordion dan sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika)
- Industri alat musik tiup
- Industri alat musik pukul (perkusi)
- Industri alat musik di mana suara yang dihasilkan secara elektronik
- Industri kotak musik, fairground organs, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan lain-lain
- Industri komponen alat musik dan aksesorisnya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipes, cards, disk dan roll untuk alat musik mekanik otomatis dan sebagainya
- Industri peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya
Subgolongan tidak mencakup :
- Industri reproduksi suara rekaman dan video tape dan disk, lihat 1820
- Industri record players, tape recorders dan sejenisnya, lihat 2642
- Industri mikrofon, amplifier, pengeras suara, headphone, dan komponen sejenisnya, lihat 2649
- Industri alat musik mainan, lihat 3240
- Jasa perbaikan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat 3319
- Penerbitan rekaman suara, video tape dan disk, lihat 5920
- Jasa penyetelan piano (tunning), lihat 9529