Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana tercantum dalam Undang-undang mengenai BUMN yang berlaku. Bank Umum Pemerintah/BUMN/Persero termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri.