Pemanfaatan Hutan Tanaman
Subgolongan ini mencakup :
- Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan untuk pohon
- Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar
Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman. Kegiatan ini untuk usaha memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129
- Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130
- Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230
- Produksi keping dan partikel kayu, lihat 1610