





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari. Subgolongan ini juga mencakup: - pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga. Subgolongan ini tidak mencakup: - penangkapan mamalia laut di darat, seperti singa laut dan anjing laut, lihat subgolongan 0170; - pengolahan ikan paus di kapal pabrik, lihat golongan 101; - pengolahan ikan, krustasea, dan moluska di pabrik, baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102; - penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat subgolongan 5011; - jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat subgolongan 8423; - aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa terkait, lihat subgolongan 9319; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.