Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.