Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya
Kelompok ini mencakup
- aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti:
* permesinan, dan proses industri;
* proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas;
* jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik;
* jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian;
* jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air;
* jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga;
* jasa konsultansi teknik lingkungan;
* jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas;
* jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik,
* jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya;
* perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan;
* proyek manajemen sumber daya air;
* aktivitas manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi;
- aktivitas pengembangan proyek yang menggunakan pengondisi udara/air conditioner (AC), pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain;
- aktivitas survei geofisika, geologi, geokimia, dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi;
* aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi;
- survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah;
- aktivitas informasi spasial dan kartografi;
- aktivitas pemetaan dan jasa pembuatan peta.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi;
- jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101;
- perancangan dan konsultansi terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik, lihat kelompok 71102;
- pengujian, inspeksi, sertifikasi, verifikasi, dan validasi teknis, lihat subgolongan 7120;
- desain industri, lihat subgolongan 7411.