Aktivitas Perekaman suara dan penerbitan musik
Subgolongan ini mencakup:
- Produksi master suara rekaman asli , seperti tape, CD
- Kegiatan jasa perekaman suara di studio atau di tempat lain, termasuk produksi pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain
- Penerbitan musik, meliputi kegiatan perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan ini dalam rekaman, radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak dan lainnya; pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, pengecer atau langsung ke masyarakat
- Penerbitan buku musik dan lembaran musik
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau pihak lain yang bertindak sebagai administrator dari hak cipta musik atas nama pemilik hak cipta.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Reproduksi dari salinan master musik atau rekaman suara lainnya, lihat 1820
- Perdagangan besar tape rekaman audio dan disk, lihat 4649