





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - produksi perhiasan mutiara; - produksi batu mulia dan semimulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintetis serta rekonstruksi batu mulia atau semimulia; - pengerjaan berlian; - pembuatan perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia, batu mulia atau batu semimulia, atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semimulia atau bahan lainnya; - pembuatan barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang-barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan; - pembuatan barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrumen dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, dan anoda pelapis listrik/electroplating anode; - pembuatan tali jam tangan, manset, ikat jam tangan, dan kotak rokok dari logam mulia; - pembuatan koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak; - pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), lihat subgolongan 1512; - pembuatan barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25; - pembuatan case (badan) jam tangan, lihat subgolongan 2652; - pembuatan tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat subgolongan 3212; - pembuatan perhiasan imitasi, lihat subgolongan 3212.