





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610 dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.