





Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; - produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Golongan ini juga mencakup - kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan; - pengolahan rumput laut; - pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031; - pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101; - produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104; - pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat golongan 107; - pembuatan kaldu ikan, lihat golongan 107.