Konstruksi Gedung
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43.
Subgolongan ini mencakup :
- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat
- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah
- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25
- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291
- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110
- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110